Depan Lembaga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor  6 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai Mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.

Tugas LPM :

Membantu Kepala Desa dalam menyerap Aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong :

Struktur Organisasi :

Struktur organisasi anggota LPM Desa DukuhbadagKecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan adalah sbb :
  • Ketua : 
  • Wakil Ketua : 
  • Sekretaris : 
  • Bendahara : 
  • Anggota :