Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 8 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.
RW Mempunyai Tugas
- Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
- Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintahan di wilayahnya;
- Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan.
RW Mempunyai Fungsi
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan antar masyarakat dengan pemerintah;
- Pelaksanaan komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintahan Desa/Kelurahan dan Masyarakat.
Ketua RW Desa Dukuhbadag
JABATAN | NAMA |
---|---|
KETUA RW 001 DUSUN I | PENDI |
KETUA RW 002 DUSUN I | ABDULROHMAN |
KETUA RW 001 DUSUN II | DIAN JASMARA |
KETUA RW 002 DUSUN II | KARSO |
KETUA RW 003 DUSUN III | E. RASWA |